Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aturan Hukum di Desa Tanjung Raya
Upaya Polres OKU Timur Jaga Keamanan dan Ketertiban di Acara Hiburan
BELITANG, OKU TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang I mengambil langkah proaktif dalam menjaga ketertiban umum. Pada hari Kamis, 20 November 2025, Bripka Bambang Sukriyadin, S.H., selaku Bhabinkamtibmas Polsek Belitang I Polres OKU Timur, turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat.
Himbauan yang disampaikan di Desa Tanjung Raya tersebut secara spesifik menekankan Larangan memutar Musik Remix pada saat penyelenggaraan acara hiburan Orgen Tunggal.
Bripka Bambang menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Musik remix dalam acara hiburan, terutama pada Orgen Tunggal, seringkali disalahgunakan dan memicu keributan, bahkan dikaitkan dengan peredaran atau penggunaan narkoba.
“Kami menghimbau agar seluruh pemilik dan penyelenggara Orgen Tunggal di Desa Tanjung Raya, dan umumnya di wilayah Belitang I, mematuhi larangan ini. Tujuannya bukan untuk membatasi hiburan, tetapi untuk memastikan acara berjalan aman, tertib, dan bebas dari hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Bripka Bambang.
Langkah tegas dari Polsek Belitang I ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan nyaman, sejalan dengan komitmen Polres OKU Timur dalam memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang akhir tahun.









