Banner Larangan Bakar Lahan Terpasang di Harjowinangun
Upaya Preventif Terus Diperkuat Demi Keamanan Lingkungan
Pada hari Kamis, 27 November 2025, Personil Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan membakar hutan dan lahan di Desa Harjowinangun. Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang terus digencarkan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak keseimbangan lingkungan.
Banner imbauan tersebut dipasang di lokasi yang mudah terlihat warga, sehingga pesan larangan dapat tersampaikan secara luas dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Personil Polsek Belitang I juga melakukan pengecekan area sekitar desa guna memastikan tidak adanya kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang I mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menaati aturan terkait pencegahan Karhutla. Sinergi antara aparat dan warga diyakini mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga wilayah tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang memahami pentingnya pencegahan Karhutla demi keamanan dan kelestarian lingkungan di Desa Harjowinangun.









