Edukasi Langsung Diharapkan Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Warga
Belitang – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus ditingkatkan oleh Polsek Belitang I. Pada hari Sabtu, 29 November 2025, personel Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Sidomakmur, Kecamatan Belitang.
Kegiatan ini merupakan langkah aktif kepolisian dalam memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak serius karhutla, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum. Personel Polsek Belitang I menyampaikan bahwa setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan, meski dalam skala kecil, dapat memicu kebakaran besar yang mengancam keselamatan warga dan ekosistem setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai isi maklumat, termasuk larangan, sanksi pidana, serta tanggung jawab warga dalam menjaga lingkungan. Personel juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau kegiatan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Warga Desa Sidomakmur menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polsek Belitang I yang hadir langsung memberikan edukasi dan pendampingan. Sosialisasi berjalan lancar, tertib, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif warga dalam menjaga desa tetap aman dari ancaman karhutla.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Polsek Belitang I menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama masyarakat dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta mewujudkan wilayah Belitang yang bebas karhutla.









