Pemasangan Media Himbauan di Lokasi Strategis Menjadi Upaya Deteksi Dini Gangguan Alam
Sinergitas Kepolisian dan Masyarakat Desa Tegal Rejo Dalam Mencegah Kebakaran Lahan
Guna memperkuat benteng pertahanan terhadap gangguan keamanan lingkungan, Polsek Belitang I terus aktif menghadirkan edukasi nyata di tengah masyarakat. Pada Jumat, 26 Desember 2025, unit binmas dan patroli Polsek Belitang I menyambangi Desa Tegal Rejo untuk memasang spanduk peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian alam di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Dalam giat tersebut, petugas tidak hanya sekadar memasang spanduk, namun juga menyempatkan diri berdialog dengan warga sekitar mengenai bahaya kebakaran lahan bagi stabilitas wilayah. Pihak kepolisian menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kerjasama yang solid antara aparat dan seluruh lapisan masyarakat. Spanduk yang dipasang berisi pesan singkat namun tegas mengenai larangan membakar hutan, dengan harapan dapat menjadi pengingat harian bagi petani maupun pengolah lahan di desa tersebut.
Hingga menjelang siang hari, rangkaian kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala berarti. Polsek Belitang I berkomitmen untuk terus memonitor area-area perkebunan dan hutan rakyat secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sepihak. Situasi kamseltibcarlantas di sepanjang jalur pemasangan spanduk juga dilaporkan tetap lancar dan kondusif, mencerminkan sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat di penghujung tahun 2025 ini.









