Upaya Berantas Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum OKU Timur
Razia SOC Regu D Dipimpin Kabag Log Polres OKU Timur
OKU Timur – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres OKU Timur melalui Stand by On Call (SOC) Regu D melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke pada Jumat malam, 21 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 21.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Log Polres OKU Timur, KOMPOL Mulyadi, S.E.

Razia turut melibatkan jajaran personel dari berbagai satuan, di antaranya Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., KaSPKT Polres OKU Timur IPTU Harlin, Kapolsek Belitang III Saparyanto, S.H., Kapolsek Madang Suku I Dodi Mardani, S.H., Wakapolsek Belitang I IPTU Alexandra, serta personel gabungan dari Polsek Belitang I, II, III, dan Polsek Madang Suku I.
## Sasar Pengguna Narkoba, Miras, Senpi, dan Sajam
Rangkaian kegiatan SOC ini dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Razia digelar di sejumlah lokasi hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres OKU Timur. Adapun tempat yang diperiksa meliputi:
* Camelia 1 Karaoke
* Celi Karaoke
* BN Karaoke
* Lestari Karaoke
* D’One Karaoke
* FR Karaoke
* Camelia 2 Karaoke
* Diva Karaoke
Sasaran utama dalam razia ini meliputi pelaku penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Petugas juga menindaklanjuti potensi pelanggaran lain yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
## Hasil dan Tujuan Kegiatan
Dari kegiatan razia tersebut, petugas berhasil melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika dan miras di Kabupaten OKU Timur. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menekan angka peredaran narkoba, minuman keras, serta penyebaran HIV/AIDS di wilayah setempat.
Beberapa lokasi hiburan malam yang didatangi petugas diketahui dalam kondisi tidak beroperasi saat razia berlangsung. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 23.00 WIB.
Pelaksanaan razia ini mengacu pada Surat Perintah Kapolres OKU Timur Nomor: Sprin/1182/XI/PAM.3./2025 tanggal 21 November 2025 tentang pelaksanaan KRYD razia di tempat hiburan malam dan karaoke yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 22 November 2025.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, menekan tindak kejahatan, serta memastikan kenyamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan miras.









