Polsek Belitang I Gagalkan Potensi Kejahatan Jalanan, Senpi Rakitan dan Alat Curanmor Disita
Pelaku Terancam Pasal Berlapis UU Darurat dan KUHP Baru Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal
OKU TIMUR – Upaya preventif melalui patroli hunting yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Belitang I kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dua warga asal Kecamatan BP Bangsa Raja tak berkutik saat petugas menemukan senjata api dan peralatan pendukung aksi kriminalitas dalam penguasaan mereka, Rabu (1/4).
Tindakan Tegas Kepolisian Kapolsek Belitang I melalui Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan untuk memperketat keamanan wilayah dari gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). “Para pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Belitang I untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Krisna Sandi.
Ancaman Pidana Berat Atas perbuatannya, tersangka Noprizal dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan tersangka Juli Nafendra dikenakan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan kunci leter T guna mengetahui keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas di wilayah lain.
Barang Bukti:
Senjata Api: 1 Pucuk Revolver Silver, gagang kayu, 3 butir amunisi (2 aktif).
Senjata Tajam: 1 Pisau Kujang, 2 Pisau Komando.
Alat Kejahatan: 1 Kunci Leter T dengan 2 mata gepeng.









