Edukasi Visual Diharapkan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Belitang – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Belitang kembali diperkuat oleh Polsek Belitang I. Pada hari Sabtu, 29 November 2025, personel Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Sidomakmur.
Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Melalui pesan visual yang mudah dilihat dan dipahami, Polsek Belitang I berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Personel Polsek Belitang I menjelaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan bentuk edukasi berkelanjutan dari kepolisian untuk mendukung program pemerintah dalam penanggulangan karhutla. Spanduk ditempatkan pada titik strategis di Desa Sidomakmur agar dapat dibaca oleh masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.
Warga setempat menyambut positif pemasangan spanduk tersebut. Mereka berharap peringatan ini dapat semakin meningkatkan kepedulian lingkungan dan mendorong masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Belitang I menegaskan komitmennya untuk terus berada di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.









