Operasi Preventif Karhutla Polsek Belitang I: Sosialisasi dan Pemasangan Banner Masif
Belitang – Personil Polsek Belitang I, Aiptu Irwan Irwandi dan Brigadir Endi Saputra, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara serentak di wilayah Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, pada Jumat (30/11/2025). Tindakan ini menegaskan komitmen Polres OKU Timur untuk menekan angka Karhutla di wilayahnya.
Pesan Hukum di Tengah Permukiman dan Pertanian
Pemasangan banner ini bukan sekadar imbauan biasa, namun memuat pesan hukum yang tegas mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Banner dipasang di lokasi-lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan.
Tujuan utama dari operasi preventif ini adalah:
- Menciptakan kesadaran kolektif bahwa membakar lahan adalah tindakan yang merugikan semua pihak.
- Menggugah partisipasi masyarakat agar tidak hanya tidak membakar, tetapi juga menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memantau dan mencegah Karhutla.
Sanksi Berat Menanti Pelaku Pembakar Lahan
Kepolisian Belitang I menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan pembakaran. Masyarakat diminta untuk mencari cara-cara pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan sesuai aturan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk asap bagi kesehatan warga, yang seringkali menjadi masalah tahunan di Sumatera Selatan.









