Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Personil Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Desa Sidomakmur. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah Polri dalam memberikan edukasi sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari risiko kebakaran yang dapat merugikan masyarakat.
Warga Diedukasi Bahaya Dampak Karhutla dan Sanksi Hukum
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personil Polsek Belitang I memberikan pemahaman kepada warga terkait bahaya besar yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik bagi kesehatan, ekosistem alam, hingga perekonomian masyarakat. Selain itu, warga juga disampaikan mengenai sanksi hukum yang berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat Desa Sidomakmur terlihat antusias menerima informasi ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari kebakaran.
Polsek Belitang I Ajak Warga Berkomitmen Menjaga Lingkungan
Kegiatan sosialisasi Karhutla ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh warga Desa Sidomakmur untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kebakaran atau kegiatan mencurigakan.
Polsek Belitang I menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya Karhutla dan mengajak masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian alam di wilayah Belitang I.









