SIAGA KARHUTLA 2025: POLSEK BELITANG TEGAKKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DI HARI PAHLAWAN!
BELITANG, 10 November 2025 – Momentum Hari Pahlawan dimanfaatkan oleh Personil Polsek Belitang I untuk menjadi pahlawan lingkungan. Pada Senin, 10 November 2025, jajaran Polsek Belitang I secara serentak melaksanakan kegiatan pemasangan Baner Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Aksi ini merupakan bentuk pencegahan dini yang masif menjelang atau saat musim kemarau, mengingat dampak buruk Karhutla yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Pemasangan baner dilakukan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat dan para petani.
Pesan Tegas Kepolisian: “Membakar Bukan Solusi, Ancaman Pidana Menanti!”
Baner yang dipasang memuat pesan yang sangat jelas dan tegas mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
“Kegiatan ini adalah wujud keseriusan kami dalam mengantisipasi Karhutla. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan denda yang berat menanti siapa pun yang nekat membakar lahan,” ujar salah satu personel Polsek.
Melalui pemasangan baner ini, Polsek Belitang I berharap kesadaran masyarakat di Desa Pujorahayu semakin meningkat untuk mencari cara alternatif dalam pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan, bukan dengan cara membakar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga OKU Timur bebas dari bencana asap.









