Polsek Belitang I Perkuat Pencegahan Karhutla di Harjowinangun
Banner Larangan Terpasang, Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Disampaikan Langsung ke Warga
Pada hari Senin, 17 November 2025, Polsek Belitang I kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bertempat di Desa Harjowinangun, personil Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan pemasangan banner Larangan Membakar Hutan dan Lahan sebagai langkah preventif menghadapi musim rawan kebakaran.
Pemasangan banner ini bertujuan memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan merupakan perbuatan yang dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum. Penempatan banner dilakukan di titik strategis desa agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga yang melintas.
Selain pemasangan banner, personil Polsek Belitang I juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga mengenai Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan sejumlah poin penting, di antaranya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, dampak buruk asap bagi kesehatan, serta kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat Karhutla.
Petugas menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat. Warga juga didorong untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran liar maupun titik api yang berpotensi membesar.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan positif dari masyarakat Desa Harjowinangun. Warga mengapresiasi langkah Polsek Belitang I yang secara aktif terus mengingatkan serta memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla demi menjaga lingkungan tetap aman dan asri.









