OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka kembali membuktikan perannya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Bhabinkamtibmas, Aipda Yudi Putra, hadir mewakili Kapolsek dalam kegiatan “Sertifikasi Pembangunan Jalan Cor Rabat Beton” di Dusun 02, Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Cempaka, pada Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tahap final pengecekan proyek infrastruktur yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang disertifikasi tersebut adalah jalan cor rabat beton dengan spesifikasi mengesankan: panjang 250 meter, lebar 4,5 meter, dan ketebalan 0,15 meter. Pembangunan infrastruktur vital bagi warga ini menelan pagu anggaran sebesar Rp. 262.390.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Kehadiran Aipda Yudi Putra dalam giat ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan uang negara telah selesai 100% dan dilaksanakan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel.
Giat sertifikasi ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya:
-Perwakilan Camat Cempaka, Ibu Lismawati
-Pendamping Desa, Bapak Ari Apriko
-Kepala Desa Tanjung Kukuh, Bapak Ikhsan PasaiS
-Serta jajaran Perangkat Desa dan perwakilan masyarakat setempat.
Kapolsek Cempaka, Iptu E. Antoni Malau, S.H., di tempat terpisah menyatakan bahwa pengawalan Dana Desa adalah salah satu atensi khusus pimpinan Polri.
“Sesuai arahan tegas Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan kami dalam mengawasi setiap program pembangunan di desa binaannya,” ujar Iptu E. Antoni Malau. “Kami ingin memastikan anggaran negara tepat sasaran, tidak ada penyimpangan, dan manfaatnya, seperti jalan cor ini, benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.”
Berdasarkan laporan di lapangan, kegiatan pengecoran rabat beton di Desa Tanjung Kukuh saat ini telah selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian giat sertifikasi berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali.









