OKU TIMUR – Pelarian TOPAN (32), seorang residivis kambuhan, akhirnya kandas di tengah jalan. Niat hati ingin mencari pengobatan agar lepas dari jeratan narkotika, warga Desa Gumawang ini justru harus kembali berhadapan dengan jeruji besi setelah Tim Opsnal Polsek Belitang I mencegatnya di tengah perjalanan.
Kronologi: HP Melayang Saat Korban Terlelap
Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2025 silam. Korban, M. Sofian Andreansyah (17), seorang pelajar yang tengah menjaga warung makan miliknya di Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, tertidur pulas sekitar pukul 23.00 WIB.
Nahas, saat terbangun di pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ponsel Infinix Hot 50 warna hitam miliknya yang sedang diisi daya (cas) tepat di samping tempat tidurnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,9 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Belitang I.
Penyergapan Dramatis di Jalan Raya
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, titik terang muncul pada Minggu, 22 Maret 2026. Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di wilayah Mesuji, OKI, bersama keluarganya untuk menjalani pengobatan kecanduan narkoba.
Atas perintah Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Drama penangkapan terjadi saat petugas berpapasan dengan mobil yang ditumpangi tersangka di Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III.
”Anggota kami melakukan pengadangan dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP Desa Bedilan,” ujar AKP Johan Syafri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kejahatan tersangka:
- Tersangka: TOPAN Bin SYAHRIAL YUSUP (32), tercatat sebagai residivis.
- Barang Bukti: 1 unit HP Infinix Hot 50 Hitam beserta kotak aslinya dengan nomor IMEI yang identik.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana (sebelumnya tertulis Pasal 477 dalam laporan awal, namun secara substantif merujuk pada Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pihak Polsek Belitang I menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. Rencana tindak lanjut meliputi:
- Koordinasi intensif dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur.
- Penyelesaian Administrasi Penyidikan (Mindik).
- Pelaksanaan Gelar Perkara.
- Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).









